HENTIKAN IMPOR BERAS !!
Pemerintah melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan menetapkan beras impor sebanyak 210 ribu ton akan masuk melalui 10 kota/pelabuhan mulai 1 Oktober 2006 dan paling lambat 15 November 2006. Dijelaskan daerah tujuan beras impor adalah daerah yang kekurangan beras dengan ketersediaan gudang penyimpanan serta kapasitas pelabuhan. Persetujuan impor beras kepada Perum Bulog yang tertuang dalam surat Menteri Perdagangan Nomor 760/M-DAG/9/2006 juga menyebutkan kepastian kedatangan beras impor di pelabuhan tujuan beserta informasi jumlah dan kapal pengangkutnya harus dilaporkan kepada Ditjen Bea Cukai, Departemen Keuangan yang ditembuskan pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Depdag, sepekan sebelum impor dilakukan. Disisi lain Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Pusat Siswono Yudo Husodo menyayangkan kebijakan pemerintah untuk mengimpor beras dalam memenuhi kebutuhan stok beras di Indonesia. "Dengan impor ratusan ribu ton beras berarti menjatuhkan harga be